Salin Artikel

Tak Cukup Bukti soal Kepemilikan Ekstasi, Polda NTB Lepaskan Kabag Kesra Bangka Selatan

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melepas, DA, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DA sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi yang dibawanya di tempat karaoke.

Dirnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, DA dibebaskan berdasarkan hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram yang menyatakan bahwa pil yang dibawa DA negatif senyawa ekstasi.

"Tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine)," kata Deddy Selasa (12/12/2023).

Diketahui, MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.

Adapun zat yang terkandung dalam pil yang dibawa DA dengan warna merah dan hijau itu merupakan difenhidramin yang digunakan untuk obat mual.

"Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya difenhidramin, atau peruntukannya untuk obat anti-mual. Begitu juga yang warna hijau," kata Deddy.

Atas hasil tersebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.

"Artinya inisial DA itu dilakukan pelepasan penangkapan," ungkap Deddy. 

Sebelumnya, AD ditangkap oleh Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda NTB, Beacukai Mataram, Bid Dokes dan Bid Propam Polda NTB di salah satu tempat karaoke cafeq di Kota Mataram pada Minggu (10/12/2023) dini hari.

AD datang ke Kota Mataram untuk tujuan kedinasan. Selama mengikuti kegiatan Dinas Pemkab Bangka Selatan, AD sempat mengonsumsi pil tersebut saat mancing ikan di salah satu pantai di Lombok.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/204130078/tak-cukup-bukti-soal-kepemilikan-ekstasi-polda-ntb-lepaskan-kabag-kesra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke