Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

Kompas.com - 11/12/2023, 16:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komika berinisial AR yang ditahan atas dugaan penistaan agama mengaku hanya spontan dan tidak ada persiapan saat tampil di acara kampanye "Desak Anies" di Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, materi stand up comedy itu diakui hanya terjadi secara spontan.

Menurut AR, awalnya saat diminta mengisi acara kampanye capres nomor urut 01 Anies Baswedan di Kafe Bento, AR hanya diminta untuk "me-roasting" sang capres.

Baca juga: Komika Lampung yang Tampil di Acara Desak Anies Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Namun, saat AR tampil, Anies rupanya belum sampai di lokasi. Sehingga untuk mengisi acara, AR berimprovisasi dengan memakai materi lawak secara spontan.

"Dia (AR) mengaku tidak ada materi dan tidak ada persiapan juga untuk materi stand up, jadi dia spontan menyampaikan materi yang kemudian dilaporkan itu," kata Umi saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Umi mengatakan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung telah memeriksa lima orang saksi ahli.

Baca juga: Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Di antaranya, ahli bidang Bahasa Indonesia dari Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi ahli IT, saksi ahli Puslabfor, saksi ahli dari Kemenag, dan saksi ahli dari bidang Pidana Unila.

Umi menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung juga melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika AR ke laboratorium forensik Polri.

Pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.

Umi memaparkan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023".

"Kemudian satu unit rekaman CCTV," kata Umi.

Selain melakukan pengujian barang bukti, penyidik memeriksa saksi-saksi tambahan terkait kasus ini.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," kata Umi.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023. 

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com