Salin Artikel

Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komika berinisial AR yang ditahan atas dugaan penistaan agama mengaku hanya spontan dan tidak ada persiapan saat tampil di acara kampanye "Desak Anies" di Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, materi stand up comedy itu diakui hanya terjadi secara spontan.

Menurut AR, awalnya saat diminta mengisi acara kampanye capres nomor urut 01 Anies Baswedan di Kafe Bento, AR hanya diminta untuk "me-roasting" sang capres.

Namun, saat AR tampil, Anies rupanya belum sampai di lokasi. Sehingga untuk mengisi acara, AR berimprovisasi dengan memakai materi lawak secara spontan.

"Dia (AR) mengaku tidak ada materi dan tidak ada persiapan juga untuk materi stand up, jadi dia spontan menyampaikan materi yang kemudian dilaporkan itu," kata Umi saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Umi mengatakan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung telah memeriksa lima orang saksi ahli.

Di antaranya, ahli bidang Bahasa Indonesia dari Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi ahli IT, saksi ahli Puslabfor, saksi ahli dari Kemenag, dan saksi ahli dari bidang Pidana Unila.

Umi menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung juga melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika AR ke laboratorium forensik Polri.

Pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.

Umi memaparkan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023".

"Kemudian satu unit rekaman CCTV," kata Umi.

Selain melakukan pengujian barang bukti, penyidik memeriksa saksi-saksi tambahan terkait kasus ini.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," kata Umi.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023. 

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Umi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/165224178/bawa-materi-sensitif-di-kampanye-anies-di-lampung-polisi-komika-ar-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke