Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Erupsi Gunung Marapi, BKSDA akan Dipanggil

Kompas.com - 07/12/2023, 18:23 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyelidiki kasus dugaan kelalaian pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang menyebabkan 23 orang tewas akibat erupsi, Minggu (3/12/2023) lalu.

Polda Sumbar saat ini siapkan pemanggilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sebagai pengelola TWA itu.

"Benar. Sedang kita selidiki dugaan kelalaian pengelola TWA Gunung Marapi yang sebabkan 23 orang meninggal dunia. Satu di antaranya adalah anggota kita," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Belajar dari Erupsi Marapi, PVMBG: Idealnya Gunung Api Punya Sirene Peringatan Dini

Menurut Dwi, pihaknya akan memanggil BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

"Kita minta keterangan terkait seperti SOP serta hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan kelalaian itu. Nanti baru kita ketahui apakah ada unsur pidana kelalaian atau tidak," jelas Dwi.

Baca juga: Petualangan Siska Mendaki Berakhir di Gunung Marapi...

Dwi menyebutkan, PVMBG telah mengeluarkan imbauan terkait Gunung Marapi yang berada di level II Waspada sehingga warga harus menjauh dari radius 3 kilometer dari kawah.

"Kalau itu diperbolehkan, tentu ada SOP nya. Nah, itu yang akan kita lihat nanti ya," jelas Dwi.

Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menyebutkan, pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.

"Pendakian kita buka baru pada Juli 2023 lalu setelah mendapat dukungan dari Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu palano, Aia Angek, dan Koto Baru," kata Dian.

Menurut Dian, BKSDA Sumbar juga telah memiliki prosedur pendakian dengan batasan-batasan tertentu.

"Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya," jelas Dian.

Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga Nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi.

Dian mengatakan, untuk level II Waspada seluruh pendakian gunung api di Indonesia diberlakukan prosedur ini.

"Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rinjani, dan lainnya. Dibolehkan melakukan pendakian sepanjang memiliki mitigasi dan adaptasi bencana," kata Dian.

Soal pemanggilan dari kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum tentu siap memenuhi panggilan itu.

Seperti diketahui, erupsi Gunung Marapi di Sumbar terjadi pada Minggu (3/12/2023) sore.

Data dari BKSDA ada 75 pendaki yang berada di atas gunung saat erupsi.

Dari 75 itu, 23 orang meninggal dunia dan 52 orang selamat. Untuk korban selamat ada yang mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com