Salin Artikel

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Erupsi Gunung Marapi, BKSDA akan Dipanggil

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyelidiki kasus dugaan kelalaian pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang menyebabkan 23 orang tewas akibat erupsi, Minggu (3/12/2023) lalu.

Polda Sumbar saat ini siapkan pemanggilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sebagai pengelola TWA itu.

"Benar. Sedang kita selidiki dugaan kelalaian pengelola TWA Gunung Marapi yang sebabkan 23 orang meninggal dunia. Satu di antaranya adalah anggota kita," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Menurut Dwi, pihaknya akan memanggil BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

"Kita minta keterangan terkait seperti SOP serta hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan kelalaian itu. Nanti baru kita ketahui apakah ada unsur pidana kelalaian atau tidak," jelas Dwi.

Dwi menyebutkan, PVMBG telah mengeluarkan imbauan terkait Gunung Marapi yang berada di level II Waspada sehingga warga harus menjauh dari radius 3 kilometer dari kawah.

"Kalau itu diperbolehkan, tentu ada SOP nya. Nah, itu yang akan kita lihat nanti ya," jelas Dwi.

Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menyebutkan, pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.

"Pendakian kita buka baru pada Juli 2023 lalu setelah mendapat dukungan dari Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu palano, Aia Angek, dan Koto Baru," kata Dian.

Menurut Dian, BKSDA Sumbar juga telah memiliki prosedur pendakian dengan batasan-batasan tertentu.

"Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya," jelas Dian.

Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga Nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi.

Dian mengatakan, untuk level II Waspada seluruh pendakian gunung api di Indonesia diberlakukan prosedur ini.

"Contoh Gunung Bromo, Kerinci, Rinjani, dan lainnya. Dibolehkan melakukan pendakian sepanjang memiliki mitigasi dan adaptasi bencana," kata Dian.

Soal pemanggilan dari kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum tentu siap memenuhi panggilan itu.

Seperti diketahui, erupsi Gunung Marapi di Sumbar terjadi pada Minggu (3/12/2023) sore.

Data dari BKSDA ada 75 pendaki yang berada di atas gunung saat erupsi.

Dari 75 itu, 23 orang meninggal dunia dan 52 orang selamat. Untuk korban selamat ada yang mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/182329778/polda-sumbar-selidiki-dugaan-pidana-erupsi-gunung-marapi-bksda-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke