Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Kompas.com - 02/12/2023, 11:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang nenek di Lampung Tengah, Lampung dihipnotis lalu diculik dua sekawan penjahat saat hendak pergi ke pasar. Harta benda milik korban lalu dikuras habis para pelaku.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan satu dari dua orang pelaku itu telah ditangkap pada Jumat (1/12/2023) pagi.

"Dari penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui. Dia lalu ditangkap di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya, Bandar Lampung," kata Edi saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Komplotan Penipu Bermodus Hipnotis di Jawa dan Bali Ditangkap di Pekanbaru

Edi memaparkan, tersangka berinisial LS (42), warga Bandar Lampung adalah pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Tiarma Br. Naibaho (69) yang terjadi pada Senin (27/11/2023) kemarin.

"Lokasi terjadinya peristiwa kriminalitas ini di Jalan Proklamator, Kecamatan Terbanggi Besar, di depan toko Natasya," kata Edi.

Edi menceritakan, peristiwa ini berawal saat korban sedang menunggu angkutan umum karena hendak pergi ke pasar.

Lalu sebuah mobil pribadi berhenti di depan korban. Mobil ini ditumpangi oleh pelaku LS dan rekannya S (DPO).

"Para pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil dengan alasan akan diantar ke lokasi tujuan korban," katanya.

Awalnya korban menolak naik. Namun diduga dihipnotis, korban bersedia naik dan duduk di kursi depan.

Selama perjalanan, korban sempat merasa curiga dengan tindak tanduk para pelaku dan minta diturunkan.

"Saat mobil berhenti, korban tidak bisa membuka pintu mobil. Pelaku LS mengalihkan perhatian korban dengan menaikturunkan kaca mobil," kata Edi.

Ketika perhatian korban teralihkan, pelaku S mengambil uang sebesar Rp 25 juta di dalam tas korban. Karena tidak kunjung dibukakan pintu, korban memohon untuk dibukakan.

"Pelaku lalu dipaksa melepaskan cincin yang dikenakan, dengan alasan syarat dibukakan pintu," kata Edi.

Dibawah ancaman, korban tidak bisa berbuat banyak lalu menyerahkan cincin seberat 15 gram yang dikenakannya.

Setelah merampas harta yang ada, para pelaku menurunkan korban di tepi jalan. Korban baru sadar uangnya telah hilang.

"Pelaku LS saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com