Salin Artikel

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan satu dari dua orang pelaku itu telah ditangkap pada Jumat (1/12/2023) pagi.

"Dari penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui. Dia lalu ditangkap di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya, Bandar Lampung," kata Edi saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Edi memaparkan, tersangka berinisial LS (42), warga Bandar Lampung adalah pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Tiarma Br. Naibaho (69) yang terjadi pada Senin (27/11/2023) kemarin.

"Lokasi terjadinya peristiwa kriminalitas ini di Jalan Proklamator, Kecamatan Terbanggi Besar, di depan toko Natasya," kata Edi.

Edi menceritakan, peristiwa ini berawal saat korban sedang menunggu angkutan umum karena hendak pergi ke pasar.

Lalu sebuah mobil pribadi berhenti di depan korban. Mobil ini ditumpangi oleh pelaku LS dan rekannya S (DPO).

"Para pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil dengan alasan akan diantar ke lokasi tujuan korban," katanya.

Selama perjalanan, korban sempat merasa curiga dengan tindak tanduk para pelaku dan minta diturunkan.

"Saat mobil berhenti, korban tidak bisa membuka pintu mobil. Pelaku LS mengalihkan perhatian korban dengan menaikturunkan kaca mobil," kata Edi.

Ketika perhatian korban teralihkan, pelaku S mengambil uang sebesar Rp 25 juta di dalam tas korban. Karena tidak kunjung dibukakan pintu, korban memohon untuk dibukakan.

"Pelaku lalu dipaksa melepaskan cincin yang dikenakan, dengan alasan syarat dibukakan pintu," kata Edi.

Dibawah ancaman, korban tidak bisa berbuat banyak lalu menyerahkan cincin seberat 15 gram yang dikenakannya.

Setelah merampas harta yang ada, para pelaku menurunkan korban di tepi jalan. Korban baru sadar uangnya telah hilang.

"Pelaku LS saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP," kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/02/111755078/hendak-ke-pasar-nenek-di-lampung-diculik-dan-dirampas-uangnya-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke