KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar bermasalah.
Klausul kontrak mengharuskan kapal feri harus baru, namun pemenang lelang CV Rindi, bersama oknum pegawai dinas, malah mendatangkan kapal bekas.
Baca juga: Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi
“Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 aparatur sipil negara dan 2 swasta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Keenam tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SD, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) BP, AJ dan MA, serta Direktur CV berinsial TK dan pelaksana pekerjaan AN alias N.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi dan keenam tersangka,” ujar Yusuf.
Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan
Pengadaan kapal feri tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal yang dilelang di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar.
Yusuf menjelaskan, pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.
“Pada Juli 2019 dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar. Tak lama kemudian kapal feri didatangkan,” ucap Yusuf.
Menurut Yusuf, perkara ini mulai terungkap setelah pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar menemukan bahwa kapal tersebut dibuat tahun 2014 dan disimpulkan sebagai kapal bekas.
Yusuf menegaskan, pengadaan kapal feri tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta.
“Sehingga total kerugian negara saat ini senilai Rp 1,7 miliar,” ujar Yusuf.
Baca juga: 7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan
Yusuf memastikan, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.