Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Kompas.com - 30/11/2023, 19:32 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tujuh bidang tanah milik tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi barang bukti dan disita penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

“Kami tim jaksa penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Tersangka dalam kasus itu yakni Sadiksyah selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2019 dan Engkus Kuswoyo alias Edwin selaku pemilik dari CV Putra Andalan Marine.

Baca juga: Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Terhadap kedua tersangka, jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tersangka Sadiksyah dengan nomor PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 dan surat perintah penahanan tersangka Engkus Kuswoyo dengan nomor PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 serta penahanan terhadap kedua tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. 

“Kedua tersangka dalam perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” jelas Rasyid.

Baca juga: Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Adapun hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp 2.250.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum antara lain satu bidang tanah dengan luas 17.310 meter persegi beralamat di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta buku asli tanah hak milik dengan nomor 873.

Selain itu, satu bidang tanah dengan luas 16.360 meter persegi beralamat Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan buku asli tanah hak milik dengan nomor 874.

Satu bidang tanah dengan luas 14.600 meter persegi beserta bangunan beralamat di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 722.

Satu bidang tanah dengan luas 2.880 meter persegi beserta bangunan beralamat di Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 524.

Satu bidang tanah dengan luas 1.323 meter persegi beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 743.

Satu bidang tanah dengan luas 170 meter persegi beserta bangunan beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.

Satu bidang tanah dengan luas 1.560 meter persegi beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com