BANDA ACEH, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian RI Daerah Aceh mengusut dugaan adanya sindikat kejahatan yang menyelundupkan manusia, terkait maraknya imigran Rohingya yang masuk ke provinsi di ujung barat Indonesia tersebut
"Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada dugaan sindikasi penyelundupan manusia terkait masuknya imigran Rohingya ke Aceh," kata Kepala Polda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, adanya sindikat kriminal tersebut didapatkan dari penyelidikan kepolisian.
Baca juga: “ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”
Di mana para imigran Rohingya tersebut membayar kapal dan awak kapal dari Bangladesh, untuk masuk ke Indonesia.
Selain itu, kata Kapolda, hal tersebut juga terungkap dari pengakuan sopir truk di Aceh Timur yang dibayar untuk membawa imigran Rohingya.
Juga, ada informasi dari orang-orang yang memberi fasilitasi untuk kaburnya imigran Rohingya tersebut menggunakan bus di Kabupaten Pidie.
"Jadi, saya sudah perintahkan siapa saja yang terlibat sindikasi penyelundupan imigran Rohingya yang ditindak secara hukum."
Baca juga: Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi
"Dan ini jelas tindak pidana penyeludupan manusia, bukan tindak pidana perdagangan orang," kata Achmad Kartiko.
Dia mengatakan, pembuktian untuk tindak pidana perdagangan orang memang agak sulit.
Unsur pembuktian tindak pidana perdagangan orang harus ada proses perekrutan, transportasi, dan eksploitasi.
"Untuk kasus imigran Rohingya, perekrutan dan transportasinya ada, tetapi eksploitasinya belum ada."
"Jadi untuk kasus ini, kepolisian menjerat orang-orang yang memfasilitasi kedatangan imigran Rohingya ke Aceh dengan pidana penyelundupan manusia," katanya.
Baca juga: Polres Bireuen Maksimalkan Pengamanan Pengungsi Rohingya
Achmad Kartiko mengatakan imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh tersebut semuanya berasal dari Cox Bazaar.
Mereka juga sudah memiliki kartu UNHCR, lembaga dunia yang mengurusi pengungsi lintas negara.
Oleh karena itu, UNHCR juga harus bertanggung jawab terhadap imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh.
Sindikat kejahatan penyelundupan manusia ini merugikan Indonesia. Sebab, imigran Rohingya tersebut masuk secara ilegal dan bukan melalui prosedur resmi, kata Achmad Kartiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.