Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Istri Dibonceng Pria Lain, Suami di Sumenep Bunuh Selingkuhan Istri

Kompas.com - 26/11/2023, 13:59 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial TJ (32) nekat membunuh ZH yang diduga merupakan selingkuhan istrinya.

ZH yang dibunuh saat membonceng istri TJ langsung meninggal di tempat.

"Pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau diamankan di Polres Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Yuda Bunuh Istrinya karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar untuk Maju Jadi Bupati, Pelaku Dibantu Selingkuhan

Widiarti menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku TJ yang merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep tak terima bahwa sang istri menjalin hubungan dengan korban ZH yang merupakan warga Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Selanjutnya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH meninggal di depan SDN Pragaan Laok alamat Jalan Raya Sumenep - Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Sumenep.

"Sebelum kejadian tersebut, pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," kata Widiarti.

Baca juga: Suami Duel dengan Pria Selingkuhan Istrinya di Blitar, Satu Orang Tewas

Setalah mendengar adanya informasi itu, polisi kemudian menurunkan Unit Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian di malam yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Regional
Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Regional
Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Regional
Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Regional
Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Regional
Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Regional
Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Regional
Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com