Salin Artikel

Tak Terima Istri Dibonceng Pria Lain, Suami di Sumenep Bunuh Selingkuhan Istri

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial TJ (32) nekat membunuh ZH yang diduga merupakan selingkuhan istrinya.

ZH yang dibunuh saat membonceng istri TJ langsung meninggal di tempat.

"Pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau diamankan di Polres Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Widiarti menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku TJ yang merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep tak terima bahwa sang istri menjalin hubungan dengan korban ZH yang merupakan warga Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Selanjutnya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH meninggal di depan SDN Pragaan Laok alamat Jalan Raya Sumenep - Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Sumenep.

"Sebelum kejadian tersebut, pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," kata Widiarti.

Setalah mendengar adanya informasi itu, polisi kemudian menurunkan Unit Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian di malam yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/26/135929578/tak-terima-istri-dibonceng-pria-lain-suami-di-sumenep-bunuh-selingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke