Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Koperasi di Lebak Kembali Ditangkap

Kompas.com - 21/11/2023, 05:15 WIB
Acep Nazmudin,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lebak kembali menangkap dua terpidana korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/11/2023) malam.

Keduanya yakni Kusnaedi selaku ketua koperasi, dan Ahmad Fatoni selaku bendahara koperasi, yang sempat dinyatakan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang Maret 2023 lalu.

Baca juga: Hakim Tipikor Serang Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, keduanya kembali ditahan berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya putusan (MA) ini kami wajib melaksanakan eksekusi dan pada hari ini kami sudah menjemput kedua terpidana di kediamannya masing-masing, dan akan langsung dibawa ke Lapas kelas III Rangkasbitung,” kata Fakhri di Kejari Lebak.

Sebelumnya, Kusanaedi dan Ahmad Fatoni dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keduanya kemudian dibebaskan.

Kejari Lebak kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya berbalik dengan putusan PN Serang di mana Majelis Hakim MA menyatakan keduanya bersalah.

“Dan alhamdulillah ketika keluar putusan MA kedua terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama."

"Jadi alhamdulillah dalam putusan ini pihak kami dimenangkan,” kata Fakhri.

Dalam amar putusan MA, Kusnaedi divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta.

Sementara Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dilaporkan, kedua terpidana telah menyalahgunakan dana bergulir yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012-2013.

Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar.

Mulanya dana itu diperuntukkan bagi anggota koperasi. Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com