LEBAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap pelajar SMPN 1 Cibadak.
Tiga orang terduga pelaku diamankan Satreskrim Polres Lebak di rumahnya masing-masing pada Kamis (16/11/2023). Mereka yang ditangkap berinisial AM, AD, dan MA.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap M Rifa Firdaus (15).
Baca juga: Kades di Lebak dan Suaminya 3 Tahun Peras Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Pada Senin (12/11/2023) lalu, Rifa diserang kelompok orang tidak dikenal saat berjalan kaki menuju rumahnya sepulang sekolah.
“Pelaku sudah ditangkap, ada tiga orang. Mereka juga merupakan pelajar MTs di Cibadak,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya di Polres Lebak, Jumat (17/11/2023).
Wisnu menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah pihaknya melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan mengecek CCTV.
Baca juga: Pelajar di Lebak Diserang Geng Motor Tak Dikenal Sepulang dari Sekolah, Luka di Kepala
Upaya penangkapan juga dilakukan dengan memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dari keterangan para pelaku, mereka memilih Rifa secara acak di mana sasaran penyerangan adalah siswa SMPN 1 Cibadak.
“Motifnya karena dendam, pernah ribut di antara dua sekolah, melakukan aksinya secara acak,” tutur Wisnu.
Dalam melakukan aksinya pelaku menyerang korban dengan penggaris besi yang dipukulkan ke kepala Rifa hingga mengalami luka tiga jahitan.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 76 c pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.