LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah akun Instagram (IG) gangster pelajar di Lampung diduga terafiliasi dengan situs judi daring (online).
Berdasarkan pantauan pada Selasa (14/11/2023), setidaknya ada tujuh akun yang diduga terafiliasi dan mempromosikan judi online.
Akun-akun itu antara lain, @allstarpramuka, @tankar68_, @texaslampung_, @tankar69pos, @palapa87allbase, @thamsies34allbase dan @pramuka17begajulan.
Baca juga: Viral, Video Staf DPRD Pamekasan Pakai Fasilitas Kantor Diduga Main Judi Online
Akun-akun ini terlihat mencantumkan link situs judi online di bio profile mereka. Beberapa akun bahkan membuat story Instagram untuk mempromosikan situs judi daring itu.
Terkait temuan ini, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengklaim telah mengetahui hal tersebut.
"Benar, sudah ada beberapa akun yang kita pantau melalui tim siber Ditreskrimsus Polda Lampung," kata dia saat dihubungi, Selasa siang.
Donny mengatakan anggota tim siber sudah melakukan patroli dan menelusuri akun-akun tersebut.
"Masyarakat yang mengetahui akun yang mempromosikan judi online lainnya juga bisa melaporkan ke kami, sebagai bahan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Wanita yang Disekap bersama Anaknya Ternyata Tersangka Promosi Judi Online
Donny mengingatkan promosi judi online bisa dikenakan pidana sebagaimana Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.