KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan kasus judi online.
Dia ditangkap karena menjual chip Higgs Domino, salah satu aplikasi judi online.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, pelaku MR telah diamankan dan proses pemeriksaan penyidik.
“MR ditangkap karena menjual chip Higgs Domino di konter handphone miliknya,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Cerita Pecandu Judi Online Ikut Hypnotherapy, Sempat Dendam karena Kalah Banyak
Arief menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan Sabtu (23/9/23) pukul 23.20 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas kepolisian datang dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Penangkapan MR berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya seseorang menjual chip Higgs Domino di salah satu konter handphone,” ujar Arief.
Hasil interogasi, MR mengaku sudah setahun melakukan aktivitas jual beli chip Higgs Domino. MR membeli chip seharga Rp 60.000 dan ia jual Rp 65.000.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 3 unit ponsel dan uang tunai Rp 3,4 juta.
“Dari aktivitas perjudian ini, pelaku mendapat omzet rata-rata Rp 150.000 per hari,” ungkap Arief.
Arief menegaskan, MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,.
Ia juga menyebut MR dijerat Pasal 360 KUHp juncto Pasal 65 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuaman penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.