Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Manajer Toko di Magelang yang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi "Online", Sekali Taruhan Rp 21 Juta

Kompas.com - 25/10/2023, 16:22 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,1 miliar di salah satu toko di Magelang, Jawa Tengah diungkap polisi. Diketahui, ternyata manajer toko yang jadi pelakunya.

Mirisnya, uang itu digelapkan oleh manajer berinisial SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman yang merupakan manager toko, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DI Yogyakarta anak buah dari SPR untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno mengatakan tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Main Judi Online

"Pelaku sudah main judi slot sejak bulan Januari, dari hasil penelusuran kami pelaku ini memang taruhannya terlalu besar," kata AKP Dwiyatno pada keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).

"Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," tambah AKP Dwiyatno.

Saat dimintai keterangan, SPR mengakui telah menghabiskan uang kantor untuk bermain judi online. Bahkan sekali taruhan pernah mencapai angka Rp 21 juta.

"Dulu awalnya kecil-kecil pak, trus ada duit itu (uang kantor) kepakai," kata SPR.

SPR mengaku ia menghabiskan uang sekitar Rp 800 juta untuk judi online. Sedangkan temannya diberikan sisa dari total Rp 1,1 miliar yang mereka gelapkan.

Si manajer menyebut, ia kecanduan terhadap judi online sejak satu tahun terakhir. Ia juga sempat mendapat Jackpot sebanyak Rp 24 juta saat bermain judi online.

"Setelah dapat kalah-kalah terus, uang habis, saya daftar ada 2 situs yang saya deposit," kata SPR.

Diketahui sebelumnya, Kapolresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan kejadian penggelapan dalam jabatan diketahui pada 29 September 2023 yang lalu. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut. "Uang tidak dibayarkan oleh manager dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar, Ketahuan Saat Ditagih Supplier

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com