PONTIANAK, KOMPAS.com - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta.
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, restitusi tersebut merupakan pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.
“Pihak LPSK yang mengajukan ke kami dan sudah kami sampaikan ke majelis,” kata Eni, kepada wartawan, pada Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Prajurit TNI Pembunuh Tunangan di Sambas Kalbar Dituntut Hukuman Pecat dan Penjara Seumur Hidup
Menurut Eni, total restitusi senilai Rp 206 juta tersebut merupakan hasil perhitungan dan perincian dari LPSK.
“Tanggapan dan pembelaan dari terdakwa terkait restitusi ini akan disampaikan pada sidang pledoi mendatang,” ungkap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” kata Eni.
Baca juga: Motif Prada Y Bunuh Tunangan Terungkap, Awalnya Korban Mengaku Hamil 3 Bulan
Ayah Sri, Manhuri, sebelumnya meminta terakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.