Salin Artikel

Prada Y yang Bunuh Tunangan di Sambas Dituntut Bayar Restitusi Rp 206 Juta

PONTIANAK, KOMPAS.com - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta.

Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, restitusi tersebut merupakan pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.

“Pihak LPSK yang mengajukan ke kami dan sudah kami sampaikan ke majelis,” kata Eni, kepada wartawan, pada Selasa (7/11/2023).

Menurut Eni, total restitusi senilai Rp 206 juta tersebut merupakan hasil perhitungan dan perincian dari LPSK.

“Tanggapan dan pembelaan dari terdakwa terkait restitusi ini akan disampaikan pada sidang pledoi mendatang,” ungkap Eni.

Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.

“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.

Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.

“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” kata Eni.

Ayah Sri, Manhuri, sebelumnya meminta terakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/194859578/prada-y-yang-bunuh-tunangan-di-sambas-dituntut-bayar-restitusi-rp-206-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke