PONTIANAK, KOMPAS.com - Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), terancam hukuman mati.
Prada Y menjalani sidang militer pada Kamis (14/9/2023). Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dihadiri para keluarga dan kerabat korban. Sidang tersebut juga berlangsung tertib.
Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian kepada wartawan, Kamis siang.
Terdakwa juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun. Lalu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.
Alfian menjelaskan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.
“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat tinggal kerangka ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu. Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.
Korban dan terdakwa Prada Y diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.
Selama berhubungan dengan Y, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.
Baca juga: Prada Y Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Sambas
Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan. Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Y di Sambas. Tak lama kemudian dia dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.
"Saat ini (Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023).
Tak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan Prada Y.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.