Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Mantan Tunangannya, Prada Y Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/09/2023, 18:40 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), terancam hukuman mati. 

Prada Y menjalani sidang militer pada Kamis (14/9/2023). Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dihadiri para keluarga dan kerabat korban. Sidang tersebut juga berlangsung tertib.

Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian kepada wartawan, Kamis siang.

Baca juga: Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Mantan Tunangannya, Sri Mulyani Hilang Sejak Desember 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka

Terdakwa juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun. Lalu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.

Alfian menjelaskan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.

“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat tinggal kerangka ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu.  Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.

Korban dan terdakwa Prada Y diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Y, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.

Baca juga: Prada Y Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Sambas

Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan. Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Y di Sambas. Tak lama kemudian dia dilaporkan hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.

"Saat ini (Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023).

Tak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan Prada Y.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com