OKU SELATAN, KOMPAS.com - Exwin Sastra Wijaya (24), seorang kakek muda di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, tega menganiaya RAS cucu tirinya yang masih berumur 1 tahun 3 bulan hingga tewas.
Akibat kejadian tersebut, Exwin kini mendekam di sel tahanan Polsek OKU Selatan setelah sebelumnya sempat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (11/9/2023). Mulanya, korban RAS bersama ibunya Helse Selfia (24) datang ke rumah pelaku.
Baca juga: Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan
Kemudian, Exwin pun mengajak korban RAS untuk jalan-jalan ke arah kebun dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa menaruh curiga, Helse pun mengizinkan pelaku pergi.
Nahas, saat berada di kawasan pondok, Exwin malah menganiaya bayi laki-laki tidak berdosa itu dengan menggunakan kayu balok. Seketika, RAS pun tewas di tangan kakeknya sendiri.
“Ibu korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung pulang saat dibawa kakeknya itu. Lalu keluarganya pun mencari keberadaan tersangka yang bersama korban,” kata Biladi, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Terapis Yayasan SLB di Makassar Diduga Aniaya Balita Berkebutuhan Khusus, Polisi Selidiki
Pada Selasa (12/9/2023), seorang warga bernama Saurman terkejut mendapati RAS tewas dalam kondisi tubuh ditutupi kain gedongan di samping pondok kebun.
Ia lalu memberitahukan temuan itu ke warga desa setempat sehingga petugas datang untuk mengevakuasi.
“Kami kemudian mendapatkan laporan bahwa pelaku ini sedang berada di kawasan Kecamatan Muaradua Kisam menunggu mobil travel. Anggota pun bergerak dan menangkap pelaku yang hendak kabur ke Jawa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Exwin mengaku tega membunuh RAS karena kesal dengan bapak korban yang selama ini tidak bekerja. Ia ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
“Motifnya kesal sama bapak korban sehingga dia melakukan tindakan tersebut,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, Exwin dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 380 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.