PONTIANAK, KOMPAS.com - Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) disidang militer, Kamis (14/9/2023).
Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.
Kakak kandung korban, Muriyani mengatakan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.
Baca juga: Bunuh Mantan Tunangannya, Prada Y Terancam Hukuman Mati
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.
“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.
Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.
“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.
Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian.
Kemudian, terang Alfian, terdakwa juga dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.
Alfian menjelaskan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.
“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.
Diberitakan, kasus mayat tinggal kerangka ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu.