AMBON, KOMPAS.com - RMM, seorang camat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang jadi tersangka pemerkosa seorang siswi SMK di Piru ditetapkan sebagai buronan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
RMM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengakui bahwa tersangka RMM kini berstatus sebagai DPO Polda Maluku.
"Benar yang bersangkutan sudah diterbitkan DPO," kata Roem kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Nelayan di Maluku Tengah Hilang Saat Melaut, Diduga Jatuh Saat Singgah di Rumpon
Surat penetapan RMM sebagai DPO ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar pada Jumat (3/11/2023).
Adapun surat penetapan RMM sebagai DPO itu bernomor DPO/03/X/2023/Ditreskrimum.
Baca juga: Perahu Wisatawan Terbalik di Perairan Maluku Tengah, 1 Hilang
Menurut Roem, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada RMM untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Namun, setelah dua kali pemanggilan, tersangka tidak juga datang memenuhi panggilan.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang," katanya.
Roem menambahkan, polisi juga telah melakukan upaya pencarian namun tersangka tidak juga ditemukan. Diduga, tersangka telah kabur dan tidak lagi berada di tempat tugasnya saat ini.
"Sudah dicari tapi belum ditemukan. Menurut keterangan stafnya yang bersangkutan sudah satu bulan lebih tidak masuk kantor," ungkapnya.
Roem pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke polisi agar tersangka segera ditangkap.
"Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan MMR agar melapor kepada polisi," pintanya.
Sebelumnya, RMM yang merupakan camat di Kabupaten Seram Bagiam Barat, Maluku, dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya.
Hal itu terjadi saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022 lalu.
Selain memerkosa korban, tersangka juga mengambil foto korban tanpa busana dengan tujuan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian yang menimpanya itu ke orang lain.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orangtuanya. Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.