Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayar Sesuai Perjanjian, PSK Sesama Jenis Tewas Dianiaya Pelanggannya

Kompas.com - 06/11/2023, 17:19 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan Herman Ahmadsyah (57), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tewas degan tragis dalam kondisi telanjang terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki mengatakan, pelaku berinisial DN (38), warga TPI Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Ia ditangkap di kawasan Batu Hitam, Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa batu, bajubv  pelaku yang masih berlumuran darah, celana dalam, celana pendek korban, serta tas korban.

Baca juga: Kesal Tak Dibayar, PSK di Pontianak Gadaikan Sepeda Motor Pelanggannya

Tempat kejadian perkara (TKP) di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Selasa (31/11/2023). 

Darma menjelaskan, pembunuhan ini bermotif tarif yang berujung percekcokan, penganiayaan, hingga kematian.

“Korban ini laki-laki, namun kesehariannya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan pelaku salah satu pelanggannya,” kata Darma yang dihubungi, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Jejak Wanita Jepang yang Dimakamkan di Kerkhof Pangkalpinang, Berawal dari PSK

Darma menjelaskan, sebelum melakukan hubungan sejenis, pelaku dan korban telah sepakat dengan tarif Rp 50.000, namun usai bercinta malam dibayar Rp 10.000.

“Saat itu terjadi perdebatan masalah tarif, sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban menggunakan batu hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Darma.

Untuk kronologis kejadian, Darma menjelaskan, Selasa (31/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di taman depan KPPP Tanjungpinang.

Saat itu, korban mendatangi tersangka dan mengajaknya "bermain" dengan tarif yang disepakati Rp 50.000.

Korban sendiri ditemukan tewas dengan kondisi tragis sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian.

“Hasil otopsi penyebab kematian korban karena trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” ucap Darma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Darma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com