Salin Artikel

Kesal Tak Dibayar Sesuai Perjanjian, PSK Sesama Jenis Tewas Dianiaya Pelanggannya

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan Herman Ahmadsyah (57), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tewas degan tragis dalam kondisi telanjang terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki mengatakan, pelaku berinisial DN (38), warga TPI Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Ia ditangkap di kawasan Batu Hitam, Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa batu, bajubv  pelaku yang masih berlumuran darah, celana dalam, celana pendek korban, serta tas korban.

Tempat kejadian perkara (TKP) di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Selasa (31/11/2023). 

Darma menjelaskan, pembunuhan ini bermotif tarif yang berujung percekcokan, penganiayaan, hingga kematian.

“Korban ini laki-laki, namun kesehariannya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan pelaku salah satu pelanggannya,” kata Darma yang dihubungi, Senin (6/11/2023).

Darma menjelaskan, sebelum melakukan hubungan sejenis, pelaku dan korban telah sepakat dengan tarif Rp 50.000, namun usai bercinta malam dibayar Rp 10.000.

“Saat itu terjadi perdebatan masalah tarif, sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban menggunakan batu hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Darma.

Untuk kronologis kejadian, Darma menjelaskan, Selasa (31/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di taman depan KPPP Tanjungpinang.

Saat itu, korban mendatangi tersangka dan mengajaknya "bermain" dengan tarif yang disepakati Rp 50.000.

Korban sendiri ditemukan tewas dengan kondisi tragis sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian.

“Hasil otopsi penyebab kematian korban karena trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” ucap Darma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Darma.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/06/171910778/kesal-tak-dibayar-sesuai-perjanjian-psk-sesama-jenis-tewas-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke