BATAM, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, sebanyak 3,55 persen atau 13.774 anak di Batam berusia 0 sampai 18 tahun belum memiliki akta kelahiran.
Sementara yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 374.064 atau 96,4 persen anak.
"Ini untuk anak berusia 0-18 tahun ya, bukan keseluruhan masyarakat di Batam," kata Kepala Disdukcapil Batam Heryanto ditemui di Kantornya, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Langgar Aturan KPU, Bawaslu Turunkan Spanduk Caleg hingga Prabowo di Batam
Heryanto mengatakan, masyarakat Batam masih kurang peduli dan sadar akan pentingnya kelangkapan dokumen untuk anak mereka, terlebih akta kelahiran.
Sebab masih banyak anak yang baru lahir namun tidak diurus akta kelahirannya.
"Ada yang sudah berusia 4 tahun baru diurus akte kelahirannya, itu pun karena anak tersebut mau dimasukan ke PAUD atau TK," ungkap Heryanto.
"Bahkan ada beberapa orangtua lainnya mengurus akta lahir anaknya pada saat akan masuk sekolah dasar (SD)," tambah Heryanto.
Baca juga: Ingin Bergaya di Depan Teman, 2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Batam
Untuk jumlah keseluruhan masyarakat yang telah memiliki akta lahir di Batam, berdasarkan catatan Disdukcapil Batam sebanyak 691.793 orang atau 55,75 persen.
Sedangkan 549.009 orang atau 44,2 persen lain belum memiliki akta lahir.
"Jadi hampir 50 persen masyarakat Batam tidak memiliki akta lahir, ini yang tercatat didata kami," beber Heryanto.
Meski demikian, tetap ada pengurusan akta kelahiran di setiap bulannya di Disdukcapil. Namun rata-rata bukan anak baru lahir di bulan itu, melainkan sudah beberapa tahun lalu.
"Seperti saya katakan tadi, tidak semua anak yang baru lahir mengurus akta lahir ini. Ada juga yang sudah berusia 3 tahun bahkan lebih, baru orangtuanya melakukan pengurusan akta lahir," jelas Heryanto.
Heryanto berharap agar para orangtua tidak menunda melakukan pengurusan akta lahir anak-anak mereka. Karena dokumen ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak.
"Dengan anak memiliki akta lahir, tentunya anak tersebut otomatis akan masuk dalam kartu keluarga dan otomatis langsung memiliki nomer induk kependudukan (NIK)," pungkas Heryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.