PALEMBANG, KOMPAS.com- Lantaran termakan bujuk rayu akan dinikahi, Sudaryanti (44) seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan hingga harus merugi hingga Rp 158 juta.
Akibatnya, Sudayanti pun melaporkan kekasihnya, RM, yang mengaku sebagai polisi ke Polrestabes Palembang, Rabu (25/10/2023).
Sudaryanti semula berkenalan dengan terlapor RM lewat media sosial Facebook sejak beberapa bulan lalu.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 24 Orang dengan Janji Masuk Polri, Salah Satu Korbannya Artis
Merasa komunikasi berjalan baik, ia dan RM pun memutuskan menjalin ikatan asmara meski belum bertemu.
RM pun menjanjikan akan menikahi Sudaryanti dalam waktu dekat. Rayuan itu berhasil sehingga korban jatuh ke dalam modus yang dilakukan pelaku.
“Kami juga sering komunikasi lewat WhatsApp, dia mengaku polisi dan berjanji akan menafkahi saya. Sehingga saya percaya,” kata Sudaryanti saat membuat laporan.
Setelah hubungan semakin dekat, RM membujuk Sudaryanti agar mengirimkan uang kepadanya untuk menjalankan bisnis kayu ilegal yang dijalankan terlapor.
Baca juga: Sopir Truk di Sumut Dirampok Polisi Gadungan, Sempat Ditodong Pistol Mainan
Karena percaya, korban pun mengirimkan uang pertama sebesar Rp 10 juta. Pengiriman uang terus berlanjut lantaran terlapor mengaku akan mengganti uang milik korban.
Sampai akhirnya Sudaryanti tersadar bahwa uang yang diberikan telah mencapai Rp 158 juta.
“Saya sampai pinjam ke teman, kemudian curhat soal pacar saya, di situ saya baru sadar kalau sudah ditipu,” ujarnya.