RAJA AMPAT, KOMPAS.com- Masyarakat Kampung Aduwei, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menggelar buka sasi atau pencabutan larangan menangkap taripang dan lobster di tiga kawasan penangkapan ikan di wilayahnya, Kamis (18/10/2023).
Tradisi itu dilakukan dengan ritual adat yang dicampur dengan keagamaan.
Baca juga: 11 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan untuk Jadi Hidangan di Bali, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Sasi merupakan kearifan lokal masyarakat di Misool dalam menjaga kelestarian laut.
Tradisi ini mengandung sanksi suprantural. Aturan ini menyatakan bahwa siapa pun dilarang menangkap ikan jenis teripang dan lobster dalam jangka waktu tertentu di kawasan tertentu pula. Kawasan ini biasa disebut lokasi Sasi.
Baca juga: Tradisi Sasi, Upaya Pelestarian Alam Masyarakat Maluku hingga Papua
Menurut tokoh adat di sana, barangsiapa yang melanggar Sasi maka akan mendapat hukuman supranatural berupa sakit keras sampai kematian.
Di Kampung Aduwei terdapat tiga lokasi Sasi dengan total luas 265,55 hektare yang terbentang dari Tanjung Hanta sampai Muara Ful (Joomsip) dan dikelola oleh kelompok perempuan bernama Joom Jak Sasi atau penjaga laut.
Ketuanya adalah Ribka Botot dengan anggota 60 orang.
Baca juga: 5 Upacara Adat dari Maluku, dari Tradisi Sasi hingga Obor Pattimura
Pemberlakuan Sasi di Aduwei sudah dilakukan setahun lalu tepatnya September 2022.
Setahun kemudian pada Kamis, 19 Oktober 2023 aturan sasi dicabut sementara atau “buka sasi”. Dalam pengertian umum, buka sasi berarti panen teripang dan lobster.
Pantauan Kompas.com prosesi pembukaan sasi diawali dengan ritual kebaktian di gereja setempat. Setelah berdoa, acara dilanjutkan dengan pencabutan plang sasi.
Masyarakat yang dipimpin tetua adat Aduwei bernama Karel Fatot didampingi ketua kelompok Jom Jak Sasi, Ribka Botot menuju tiga lokasi sasi dengan menggunakan long boat.
Setibanya di lokasi sasi, mereka menggelar doa terlebih dahulu dan selanjutnya mencabut plang sasi dengan digergaji. Di plang itu terdapat tulisan nama kelompok Jom Sak Sasi dan jenis ikan yang diberlakukan sasi, yaitu teripang dan lobster.
Setelah itu, sebagai simbol larangan penangkapan teripang dan lobster dicabut, salah seorang anak dari kaum adat menceburkan diri ke laut untuk menyelam.
Baca juga: Misool Timur Terapkan Sistem Sasi Adat untuk Kelola Teripang
Ada fenomena menarik dalam prosesi pencabutan sasi. Para perempuan atau mama-mama yang masuk kelompok Joom Jak Sasi menyelam untuk menangkap dengan menggunakan alat snorkeling.
Meski sasi dicabut, namun teripang dan lobster yang boleh ditangkap adalah yang memiliki ukuran tertentu. Untuk teripang minimal panjang 15 cm dan lobster 6-7 cm.
Mama-mama Jom Jak Sasi itu begitu cekatan dan lihai saat menyelam. Sesekali mereka menyembul ke permukaan sambil menunjukkan hasil tangkapan berupa teripang dan lobster.
Para mama ini awalnya tidak bisa menyelam. Namun setelah bergabung dengan Jom Jak Sasi dengan pendampingan aktivis konservasi kelautan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), mereka diberi pelatihan menyelam.