Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pejabat di Sumbawa Barat Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Perusda

Kompas.com - 06/10/2023, 20:13 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tersangka EK dari pihak ketiga menyebut tiga nama pejabat menerima aliran dana dalam kasus penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat sebesar Rp 2,1 miliar. 

"Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat inisial RH, AG, NV terima aliran dana," demikian disampaikan Kuasa hukum EK, Lalu Anton Hariawan saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, pegawai Perusda inisial TNM, SM, dan SK juga menerima aliran dana. 

"Bukti transfer rekening koran dari EK akan diserahkan ke penyidik," sebut Anton. 

Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Intinya, kata Anton, dari bukti transfer yang menyusul akan diserahkan EK.

Selain membuka nama pejabat yang menerima aliran dana korupsi, EK juga sudah mengembalikan uang hasil hitungan penyidik sebesar Rp 1,7 miliar, naik dari sebelumnya Rp 1,6 miliar.

"Itu berdasarkan hitungan penyidik. Setoran kliennya kami naik," sebut Anton.

Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah aset tanah milik EK, antara lain 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi, dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar. Kemudian, 2.880 meter persegi di Desa Kertasari. Totalnya, 51.150 meter persegi. Tanah itu terungkap dibeli EK pada tahun 2016 dan 2019.

Selain itu, beberapa bidang tanah milik istri EK di Sumbawa Barat juga akan disita. Saat ini, penyitaan masih dalam proses oleh penyidik Kejari administrasi.

Lalu Anton menegaskan, Direktur CV PAM sebagai kliennya akan membuka kasus ini selebar-lebarnya dan sejelas-jelasnya agar jangan sampai ada yang dizalimi. 

Kliennya menghendaki kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas dan berhasil menemukan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.

Pada tahun 2020 perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp 100 juta.

Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp 2,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan SA Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Baca juga: Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

 

Selain itu, jaksa juga menetapkan EK dari pihak rekanan pelaksana proyek sebagai tersangka.

Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com