Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Kompas.com - 17/08/2023, 09:54 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- SA, Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain SA, jaksa juga menetapkan EK sebagai tersangka. Dia merupakan pihak rekanan pelaksana proyek.

Baca juga: Oknum ASN di Alor NTT Jadi Tersangka Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya tersangka," kata Titin, Kamis (17/8/2023).

Ia menyebutkan kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal mencapai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

"Potensi kerugian ini kemungkinan bertambah karena audit BPKP masih berjalan," sebutnya.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta. Tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.

Pada tahun 2020, Perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp 100 juta.

"Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar," ungkap dia.

Titin menjelaskan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pemberian penyertaan modal yang berjalan tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

"Jadi, modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, diduga perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

"Ada indikasi tidak semua kewajiban ditunaikan oleh perusahaan PAM. Namun, direktur perusda tetap memberikan suntikan modal," tuturnya.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Penyidik telah menahan SA dan menitipkannya ke Rutan Polres Sumbawa Barat.

"Kedua tersangka resmi menjalani penahanan jaksa usai ditetapkan," pungkas Titin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com