LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Lampung digerebek polisi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ikut dilibatkan dalam penggerebekan ini.
Polisi menyebut BBM bersubsidi itu dijual ke perusahaan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM di Yogya, Tiap Hari Beli Pertalite 800 Liter
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah membenarkan adanya pengungkapan aktivitas penimbunan bahan bakar bio solar tersebut.
Umi mengatakan gudang yang berada di Gang Karya, Kecamatan Rajabasa itu digerebek oleh aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Benar, telah dilakukan pengungkapan penimbunan BBM jenis bio solar oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dan BPH Migas," kata Umi saat dihubungi, Jumat (6/10/2023) petang.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Saat penggerebekan, aparat menemukan satu unit truk tanki BE 8146 ZH sedang memuat bio solar sebanyak 8 ton atau setara 8.000 liter.
Dari keterangan pemilik gudang, BBM bio solar itu hendak dikirim ke perusahaan batubara yang berada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
"BBM yang dimuat ke dalam truk tanki itu hendak dikirim ke PT GMT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata dia.
Penimbunan BBM ini dilakukan sejak Maret 2023 dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Bandar Lampung.
"Setelah dibeli dari SPBU, BBM itu ditampung di dalam tedmon (tanki) di dalam gudang, satu unit tedmon berkapasitas 1.000 liter," kata Umi.
Selain menyita barang bukti berupa belasan tedmon penampung BBM dan truk tanki, kepolisian juga mengamankan HH selaku pemilik gudang dan RC (pemilik truk tanki).
Umi mengatakan, keduanya diancam melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.