SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (5/10/2023).
Kedua tersangka yang bakal berstatus terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS atau Yosef Herianto Vandiron Sales, dan operator tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka, IS alias Iswandi.
Baca juga: Jaksa Ungkap Motif Eks Kadis PKO Sikka dan Operator Potong Dana Sertifikasi Guru
Kasi Intelijen Kejari Sikka, Bayu Pinarta menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan surat dakwaan kasus tersebut rampung.
"Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pagi tadi," ujar Kasi Intelijen Kejari Sikka, Bayu Pinarta di Maumere, Kamis (5/10/2023).
Bayu berujar sebelumnya kedua tersangka ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Kelas IIB Maumere. Selanjutnya keduanya akan ditahan di Rutan Kupang.
"Perkara ini nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," pungkasnya.
Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.
Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan sertifikasi tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.
Baca juga: 1 Tersangka Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Kembalikan Uang Rp 22 Juta
Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan. Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.
Jaksa kemudian mendalami kasus tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 642.159.226.
Selanjutnya penyidik Kejari Sikka menetapkan Yosef Herianto Vandiron Sales dan Iswandi sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam satu kesempatan YHVS mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Menurutnya tak ada pemotongan saat mencairkan dana sertifikasi.
"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).
Ia juga mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.