SIKKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus korupsi dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang sebesar Rp 22 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Bayu Pinarta mengatakan, uang tersebut berasal dari tersangka Is alias Iswandi selaku operator tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka.
"Iya benar, ada pengembalian uang total sebesar Rp 22 juta sudah diamankan Kejari Sikka," ujar Bayu saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Menurut Bayu, meski tersangka IS telah mengembalikan uang, namun proses hukum tetap lanjut sesuai hukum acara pidana.
Baca juga: Eks Kadis PKO Sikka Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru
Hanya saja nanti menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan nanti.
Bayu menambahkan kasus tersebut masih terus didalami penyidik.
Sementara tersangka IS dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere selama 20 hari, mulai 8 September hingga 27 September 2023.
Baca juga: Tunjangan Non-sertifikasi Guru Rp 250.000 Per Bulan Belum Dibayar 8 Bulan
Sebelumnya IS dan YHVS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan I tahun anggaran 2023, Jumat (8/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modusnya yang dilakukan kedua tersangka, yakni YHVS memerintahkan secara lisan kepada IS untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan I tahun anggaran 2023.
Jumlah dana tunjangan sebesar Rp 642.159.226. Kemudian tersangka IS memberikan kepada tersangka YHVS. YHVS memberikan uang kepada tersangka IS sebesar Rp 52 juta.
Baca juga: Jaksa Ungkap Motif Eks Kadis PKO Sikka dan Operator Potong Dana Sertifikasi Guru
Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.
Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan profesi guru tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.
Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan. Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.
Sebelumnya YHVS mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca juga: Demo Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Ricuh, Aparat dan Mahasiswa Saling Dorong
"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).
Ia juga mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.