Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Kompas.com - 04/10/2023, 12:07 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat periode 2018-2020 memasuki babak baru.

Dua tersangka baru, Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo dan Aljunaedi, PPTK RSUD Pasaman Barat beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasbar.

"Tahap II atau pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkasnya sudah dilaksanakan kemarin sore (3/10/2023) di Kejari Pasbar," kata Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

Yusuf menyebutkan, berkas yang dilimpahkan ada empat kasus, yaitu tipikor atas nama Ali Amril, Aljunaedi dan korporasi PT MAM.

Satu kasus lagi yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tipikor RSUD Pasbar atas nama Ali Amril.

Baca juga: Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

Menurut Yusuf, Kejari Pasbar menunjuk 7 JPU yang dikoordinatori Kasi PB3R Kejari Pasbar, Firdaus.

"Setelah selesai, segera berkasnya kita limpahkan ke PN Tipikor Padang untuk dilimpahkan," kata Yusuf.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com