BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial SH (41) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban berinisial S (13) mengadu kepada kakeknya.
Baca juga: Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan September kemarin.
Awalnya tersangka menghampiri korban yang sedang bermain ponsel. Tersangka kemudian meminta korban untuk memutar film porno dan menonton bersama.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban," ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Menurut Agus, korban saat itu sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban agar tidak memberi tahu kepada siapapun.
"Pelaku mengancam jika memberi tahu orang lain, maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," kata Agus.
Agus mengatakan, perbuatan serupa dilakukan untuk yang kedua kalinya pada September 2023. Korban yang ketakutan akhirnya mengadukan perbuatan itu kepada kakeknya.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.