KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HR (36) asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 13 tahun.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri
“Ibu korban yang tak terima, langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Menurut Arief, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah mereka. Hasil penyelidikan sementara perbuatan cabul telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Pencabulan pertama pada Minggu (21/5/23) pukul 06.30 WIB dan yang kedua Minggu (17/9/2023) pukul 05.42 WIB.
Perbuatan cabul dilakukan saat ibu korban pergi kerja. Pelaku diduga juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku juga melakukan pengancaman dengan nada kasar, sehingga membuat korban takut. Pelaku mengaku dia khilaf,” ungkap Arief.
Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kubu Raya,” tegas Arief.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Tukang Parkir Cabuli 40 Anak di Bengkalis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.