PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (38) ditangkap Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini, ternyata telah mencabuli 40 orang anak di bawah umur.
Baca juga: Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak. Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Firman menjelaskan, pelaku pedofilia ini warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pelaku melakukan pencabulan para korban di rumahnya dan juga ada di dalam semak-semak.
Aksi pelaku terbongkar pada Minggu (10/9/2023), setelah salah satu korban bercerita kepada keluarganya.
Setelah pelaku ditangkap, rupanya sudah 40 orang anak yang menjadi korban.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang. Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," sebut Firman.
Pelaku memaksa korban melakukan seks oral, karena para korban telah tergabung dalam kelompok atau geng motor bernama Pariasi Motor Comunity.
"Pelaku melakukan pencabulan karena para korban sudah masuk ke dalam geng motor pelaku. Para korban sering main ke rumah pelaku. Setelah kenal satu bulan, pelaku merasa sudah dekat dengan korban dan mengajak korban satu per satu untuk dicabuli," kata Firman.
Firman mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksi keji itu dengan dalih sedang menuntut ilmu hitam.
"Modus pelaku melakukan pencabulan katanya sedang menuntut ilmu hitam. Para korban disuruh minum cairan sperma yang sudah dikumpulkan pelaku, dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik pelaku," ungkap Firman.
Baca juga: Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.