KOMPAS.com - Seorang ayah di Lampung Timur berinisial KA (31) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan saat sang istri pergi berbelanja. Menurut pengakuan KA, tindakannya itu dilakukan saat korban tidur.
"Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar. Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu SuherI, Minggu (24/9/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka
Rizal menjelaskan, kasus itu terjadi pada 21 September 2023. Ibu korban awalnya mendapati anaknya mengeluh di bagian vital.
Baca juga: Kabur dan Sembunyi di Rumah Mertua, Guru Cabul Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Saat ditanya lebih jauh, korban mengaku dicabuli oleh KA. Ibu korban lalu membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan visum.
Setelah itu ibu korban melapor ke polisi. KA pun akhirnya ditangkap di rumahnya di daerah Gunung Pelindung.
"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya.
KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ditinggal Istri Belanjar ke Pasar, Pria Lampung Ini Tega Cabuli Anak Kandung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.