KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara warga kerap terlibat pelanggaran pidana karena banyak mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi, Pemerintah Desa O'a Mate, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeklarasikan Desa Anti Alkohol.
Kepala Desa O'a Ate Thimotius Doe, mengatakan, deklarasi itu telah digelar pihaknya bersama aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kita sudah sepakati, apabila ada warga yang melanggar dan tetap minum miras maka akan dikenakan sanksi," kata Thimotius kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Sita 800 Liter Sopi Saat Razia Bus di Terminal Passo Ambon, Polisi: Pemiliknya Tidak Ada
Deklarasi itu, lanjut Thimotius, digelar pada Kamis (24/9/2023) lalu.
Setelah deklarasi, kata dia, akan dilanjutkan dengan pembuatan peraturan desa tentang larangan minum miras.
Untuk peraturan desa, masih dalam rancangan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur tiga pimpinan kecamatan yakni Camat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil).
Menurut Thimotius, aturan yang telah disepakati bersama itu harus menjadi teladan bagi setiap warga agar menghindari konsumsi minuman keras jenis sopi dan tidak memperjualbelikannya.
"Saya sudah sampaikan kepada warga agar melapor ke kami selalu pemerintah desa maupun kepolisian atau TNI jika ada warga yang masih bandel dan tetap minum sopi," ujar dia.
Deklarasi itu, kata Thimotius, merupakan agenda yang diprioritaskan oleh masyarakat di Dusun 2, Desa O'a Mate saat Musyawarah Desa (Musdes) hingga dilanjutkan ke Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).
"Karena kami menginginkan Desa Oa'Mate menjadi wilayah yang aman, nyaman, kondusif baik dari segi pelayanan kemasyarakatan maupun menyambut Pemilihan Umum (Pemilu)," katanya.
Thimotius mengatakan, aturan dibuat karena warganya kerap terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan, lantaran mabuk miras.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal
Selain itu, sebagai bentuk dukungan untuk deklarasi tersebut, maka pasar tradisional yang menjadi tempat jual beli sopi akan direlokasi.
Dia berharap, warga semakin sadar untuk tidak lagi mengonsumsi miras sopi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.