PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur merusak sebuah cafe di Jalan Gatot Kaca Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Jumat (8/9/2023).
Massa merusak cafe milik Syaiful karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Sebelum bertindak anarkistis, massa yang membawa senjata tajam, besi, linggis, cangkul, dan batu, berkumpul di alun-alun Arek Lancor Pamekasan. Lalu, mereka menuju cafe tersebut dengan menumpang truk.
Baca juga: Baliho Anies-AHY di Alun-alun Pamekasan Sudah Diturunkan
Setelah tiba di lokasi, massa langsung masuk cafe dan merusak serta membobol pagar besi.
Massa semakin brutal dengan memecahkan kaca, meja, etasale di dalam cafe. Massa kemudian memecahkan kaca kamar kos yang berdempetan dengan cafe.
Mereka juga menemkan bilik bambu yang di dalamnya terisi botol bekas minuman keras. Bilik bambu itu kemudian dirusak. Sebagian ada yang dibakar.
Baca juga: Rantai Bianglala di Pasar Malam Pamekasan Putus, Pemilik dan Operator Minta Maaf
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana dan Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Bambang Hermanto yang berada di tengah-tengah massa, tidak mampu menenangkan dan menghentikan mereka yang beringas.
Kordinator aksi, Abdul Aziz mengatakan, cafe tersebut kerap dijadikan lokasi prostitusi. Itulah yang membuat massa emosional dan merusak cafe.
Pihaknya sudah berkali-kali melaporkan keberadaan tempat tersebut ke Satpol PP Pamekasan. Namun tempat tersebut masih tetap beroperasi.
"Sudah tiga tahun yang lalu kami lapor ke Pol PP. Selain itu, kami sudah audiensi ke DPRD sampai aksi turun jalan ke bupati Pamekasan. Namun tempat itu tidak ditutup," terang Abdul Aziz.
Aziz menambahkan, setelah aksi perusakan hari ini, pihaknya berterima kasih kepada Polres Pamekasan karena langsung memasang garis polisi. Menurutnya, polisi harus lebih tegas menutup tempat prostitusi tersebut.
Baca juga: Sopir Truk Asal Sumenep Tewas Dibacok Saat Cekcok di Depan Polsek Larangan Pamekasan
"Setelah tempat ini diberi garis polisi, jangan ada lagi yang masuk ke lokasi. Apalagi pemiliknya. Jika memaksa, maka akan ada konsekuensi hukum," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, tempat itu sebetulnya sudah disegel dan pemiliknya diberi sanksi hukum berdasarkan peraturan daerah.
"Kami patokannya Perda dan tempat itu sudah ditutup. Pemiliknya sudah disanksi meskipun tindak pidana ringan (Tipiring)," terang Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.