SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan denda sebanyak Rp 50 juta bagi masyarakat yang nekat membuang sampah sembarang atau tidak pada tempatnya.
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Kota Semarang sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Padahal Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Maka imbauan kami, ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan," jelas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Ita melalui keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).
Melalui Perda tersebut, Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan, dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," paparnya.
Dia menjelaskan, pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
"Saya menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan," imbuh Ita.
Dirinya berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.
“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi," ucapnya .
Baca juga: Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.