Salin Artikel

Warga Semarang yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Kota Semarang sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Padahal Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Maka imbauan kami, ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan," jelas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Ita melalui keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).

Melalui Perda tersebut, Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan, dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," paparnya.

Dia menjelaskan, pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

"Saya menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan," imbuh Ita.

Dirinya berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi," ucapnya .

https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/113502378/warga-semarang-yang-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-denda-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke