Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar, Gunakan Video Korban untuk Mengancam

Kompas.com - 27/09/2023, 18:39 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Seorang pria di Kerinci bernisial FD, memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur secara berulang.

Pelaku merekam adegan ranjang dengan korban, digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Ya, berulang kali. 2 kali pencabulan dan 2 kali pemerkosaan," kata Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Pria di Kabupaten Batu Bara Perkosa dan Bunuh Mertua Saat Istri Kerja di Malaysia

Edi mengatakan, kejadian kekerasan seksual bermula ketika korban baru pulang sekolah dan masih mengenakan seragam sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku datang dan masuk ke rumah lalu menutup pintu dapur kemudian memegang kedua tangan korban dan membawanya ke ruang tamu sambil membujuk dan mengancam," kata Edi.

Pelaku mengancam korban dengan berkata “sini aja dulu kalau tidak awas”.

Baca juga: Perjalanan Kasus Prada Y Perkosa dan Bunuh Mantan Tunangannya Secara Sadis

Korban yang merasa takut mengikuti keinginan pelaku. Tindakan pemerkosaan ini begitu terencana, sehingga dia merekam aksinya terhadap korban.

Video itu yang kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban, agar mau melakukan hubungan badan di lain kesempatan.

"Memang dua kali terjadi pemerkosaan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut, apabila keinginannnya tidak dipenuhi pelaku," kata Edi.

Untuk persetubuhan dilakukan pelaku sekira Juni 2023 di areal kebun Teh Desa Sungai Jambu, Kayu Aro dan pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 10 WIB di tempat sama.

"Setiap kali melakukan persetubuhan pelaku merekam perbuatannya dengan korban,” paparnya.

Pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya sendiri 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com