Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Kompas.com - 22/09/2023, 17:28 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com-Perda RTRW tentang larangan tambak di Karimunjawa telah diundangkan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Namun sampai sekarang Pemkab Jepara belum mengambil tindakan merespon kerusakan yang terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa itu.

Warga Pelaku Wisata sekaligus Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR) Bambang Zakariya mengaku kecewa dengan respon lambat Pemkab Jepara dan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ).

“Belum ada penegakan soal perda, padahal sudah diundangkan kan. BTN dan Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semuanya diam dengan pembiaran, semuanya masih beroperasi hingga sekarang. Masih ada limbah dari tambak,” kata Zakariya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Padahal Pj Bupati Jepara Bupati Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu dan menyebut bakal segera menutup tambak udang pada Rabu (15/3/2023).

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” kata Edy dalam rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa.

Sementara Ketua Tim Terpadu Edy Sudjatmiko menjelaskan, Pemkab Jepara masih melakukan langkah-langkah koordinasi. 

"Di antaranya dengan Menko Maritim dan Investasi. Sebab ini terkait dengan posisi Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan tambak. Di samping itu juga melakukan koordinasi dengan tim terpadu di Jepara," ujar Edy Sudjatmiko.

Berdasarkan data BTN, sampai sekarang terdapat 33 titik tambak udang yang terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan 42 hektare di Karimunjawa.

Warga mengakui keberadaan tambak udang telah memicu krisis air bersih. Lalu menyebabkan hutan mangrove atau bakau mati, batuan karang rusak, munculnya lumut, dan air laut di sekitar tambak menjadi keruh tercemar.

Melihat dampak kerusakan kini semakin parah dan Perda RTRW telah diundangkan, warga menilai semestinya Pemkab dan BTN tegas menindak petambak udang.

“Paling tidak dapat teguran, atau pipa inlet itu panjang yang melalui taman nasional, ada limbah yang mengalir ke wilayah Balai Taman Nasional karimunjawa,” ujar Zakariya.

Baca juga: Ekonomi Terancam, Pelaku Wisata dan Nelayan Khawatirkan Limbah Pencemaran Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa

Namun, menurutnya pihak BTN justru berdalih bila wilayah tambak merupakan wilayah penduduk, kawasan tanah perpajakan. Sehingga BTN tak memiliki kuasa untuk menindak para petambak di sana.

“Kita memang akui itu, tapi kan limbah itu masuk ke kawasan BTN (hutan bakau, Pantai, dan laut) dan pipa yang disedot itu masuk ke kawasannya. Sebab menurut aturan dari bibir pantai sampai bebara mil itu zonanya (BTN). Jadi dalil mereka itu bukan kawasan kami bukan kawasan kami terus," tutur Zakariya.

Warga yang kerap mengadukan temuan limbah tambak udang kepada BTN sejak 2017 silam menyebut pemerintah justru saling lempar tanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com