Salin Artikel

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

JEPARA, KOMPAS.com-Perda RTRW tentang larangan tambak di Karimunjawa telah diundangkan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Namun sampai sekarang Pemkab Jepara belum mengambil tindakan merespon kerusakan yang terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa itu.

Warga Pelaku Wisata sekaligus Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR) Bambang Zakariya mengaku kecewa dengan respon lambat Pemkab Jepara dan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ).

“Belum ada penegakan soal perda, padahal sudah diundangkan kan. BTN dan Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semuanya diam dengan pembiaran, semuanya masih beroperasi hingga sekarang. Masih ada limbah dari tambak,” kata Zakariya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Padahal Pj Bupati Jepara Bupati Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu dan menyebut bakal segera menutup tambak udang pada Rabu (15/3/2023).

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” kata Edy dalam rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa.

Sementara Ketua Tim Terpadu Edy Sudjatmiko menjelaskan, Pemkab Jepara masih melakukan langkah-langkah koordinasi. 

"Di antaranya dengan Menko Maritim dan Investasi. Sebab ini terkait dengan posisi Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan tambak. Di samping itu juga melakukan koordinasi dengan tim terpadu di Jepara," ujar Edy Sudjatmiko.

Berdasarkan data BTN, sampai sekarang terdapat 33 titik tambak udang yang terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan 42 hektare di Karimunjawa.

Warga mengakui keberadaan tambak udang telah memicu krisis air bersih. Lalu menyebabkan hutan mangrove atau bakau mati, batuan karang rusak, munculnya lumut, dan air laut di sekitar tambak menjadi keruh tercemar.

Melihat dampak kerusakan kini semakin parah dan Perda RTRW telah diundangkan, warga menilai semestinya Pemkab dan BTN tegas menindak petambak udang.

“Paling tidak dapat teguran, atau pipa inlet itu panjang yang melalui taman nasional, ada limbah yang mengalir ke wilayah Balai Taman Nasional karimunjawa,” ujar Zakariya.

Namun, menurutnya pihak BTN justru berdalih bila wilayah tambak merupakan wilayah penduduk, kawasan tanah perpajakan. Sehingga BTN tak memiliki kuasa untuk menindak para petambak di sana.

“Kita memang akui itu, tapi kan limbah itu masuk ke kawasan BTN (hutan bakau, Pantai, dan laut) dan pipa yang disedot itu masuk ke kawasannya. Sebab menurut aturan dari bibir pantai sampai bebara mil itu zonanya (BTN). Jadi dalil mereka itu bukan kawasan kami bukan kawasan kami terus," tutur Zakariya.

Warga yang kerap mengadukan temuan limbah tambak udang kepada BTN sejak 2017 silam menyebut pemerintah justru saling lempar tanggung jawab.

“Dalam hal kewenangan itu memang muter-muter, tendang sana, tendang sini,” ungkapnya.

Sementara pihaknya mengaku pernah mendampingi kunjungan rombongan BTN, KLHK, dan Kemenko Marves ke Karimunjawa. Namun hingga kini kunjungan itu tak membuahkan hasil atau tindakan apapun.

“Tapi ya itu tadi cuma ngecek saja. Yang kita harapkan sekarang limbah itu berhenti,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha BTN Karimunjawa Dyah Sulistyari mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan menutup tambak.

Pasalnya, tambak di Karimunjawa beroperasi di tanah milik penduduk. Sementara wilayahnya merupakan pantai dan laut Karimunjawa.

“Terkait tambak, izin kan bukan di kami. Kami tidak bisa menutup. Dan tambak tidak berada di kawasan TNKJ, tapi di area penggunaan lainnya (APL). Itu kuasanya Pemkab Jepara terkait pengajuan izin,” kata Dyah.

Sedangkan terkait limbah, pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan penegak hukum (Gakkum) di KLHK soal limbah sudah ada diambang batas normalnya.

“Kami sudah melaporkan dan kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) GSKP Cilacap. Terkait pengawasan penanganan limbah GSKP sedang di lapangan. Karena sesuai tusi kami hanya untuk menjaga kawasan ya. Untuk penegakan hukum bukan kewenangan kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah meminta para petambak untuk mengolah limbahnya sebelum dibuang ke laut dengan menyurati semua petambak.

“Kami beri waktu dari Agustus-Desember untuk mereka mengolah limbahnya. Terkait perda RTRW yang sudah keluar jadi wewenangnya pemda,” imbuhnya.

Kemudian terkait dugaan pencemaran, pihaknya masih menunggu hasil uji lab dari sampel limbah yang dikumpulkan warga dari Pantai Bobby, Karimunjawa.

“Berapa lamanya saya kurang tahu, belum berkomunikasi dengan pihak lab. Dari hasil itu kita juga meneliti sumbernya. Kita juga melihat proses, apakah ada yang habis panen tambak, kemarin masih belum ada info,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/172838678/perda-larangan-tambak-di-karimunjawa-telah-diundangkan-tapi-pemda-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke