LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung meminta masyarakat Kampung Karang Jaya menghubungi langsung perusahaan terkait dampak reklamasi di area pantai perkampungan nelayan itu.
Warga setempat yang didominasi nelayan mengaku pendapatan mereka berkurang drastis akibat reklamasi itu.
Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, perusahaan yang mereklamasi adalah PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM).
Baca juga: Lautnya Dikeruk, Nelayan di Pesisir Bandar Lampung Cuma Dijanjikan Beras Tiap Bulan
Emilia mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM itu sudah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Makanya, dari PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) sudah keluar juga izinnya, jadi sudah tidak ada masalah," kata Emilia saat dihubungi, Senin (11/9/2023) sore.
Karena itu, jika warga setempat memiliki keluhan-keluhan terkait aktivitas reklamasi tersebut, Emilia meminta agar masyarakat menghubungi langsung pihak perusahaan.
"Misalnya warga ada keluhan-keluhan, lebih baik disampaikan kepada perusahaan, atau bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan," katanya.
Baca juga: Temuan-temuan Otopsi 2 Mayat Tanpa Kepala di Lampung Selatan...
Dia menambahkan, PT SJIM sudah melaporkan persetujuan lingkungan per enam bulan ke pemerintah provinsi.
"Mereka (perusahaan) sudah melaporkan persetujuan lingkungannya per enam bulan, dan sudah melakukan pendekatan (ke masyarakat) juga," kata Emilia.