Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pos Sebut Orangtua yang Ajak Balita Mendaki Gunung Kerinci Melapor Naik Batas Shelter 1

Kompas.com - 11/09/2023, 19:52 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Ramai di media sosial, video seorang pria mengajak balita berusia 2 tahun mendaki Gunung Kerinci, Jambi.

Dalam video yang beredar, balita mengenakan jaket tebak berwarna merah muda mendaki Gunung Kerinci bersama ayahnya dengan peralatan pendaki.

Video tersebut menuai pro dan kontra, lantaran sang balita diajak naik Gunung Kerinci yang belum mahir berjalan itu bersusah payah menapaki jalan bebatuan dibantu ayahnya.

Menurut Petugas Pos R10 atau pos registrasi pendakian Gunung Kerinci, Dudung, ayah dan balita itu mendaki selama dua hari pada 15-17 Agustus 2023 lalu.

"Video pendakian orangtua yang membawa anak balitanya itu sudah lama," kata Petugas Pos R10 atau pos registrasi pendakian Gunung Kerinci, Dudung melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Saat Mobil Istri Gubernur NTB Diduga Berkecepatan Tinggi Terlibat Kecelakaan, Seorang Balita Tewas

Dudung menjelaskan, berdasarkan aturannya, balita dibawa mendaki Gunung Kerinci dilarang apabila dilakukan tanpa didampingi porter lokal yang berpengalaman.

"Pendakian bersama balita yang dilarang sesuai SOP itu, apabila tidak didampingi oleh guide atau porter," ujarnya.

Tidak halnya dengan pendakian rombongan dari Surabaya itu, mereka sudah menggunakan jasa porter, dan orangtua balita itu juga sudah menandatangani surat pernyataan yang diberikan dari petugas.

Dalam surat pernyataan itu, semua yang terjadi dalam melakukan kegiatan pendakian di luar tanggung jawab pihak pos atau pengelola.

Mengaku hanya naik sampai shelter 1

Baca juga: Viral Video Pendaki Ajak Balita ke Puncak Gunung Kerinci, Begini Aturannya

Tidak hanya itu, petugas juga menjelaskan tiket masuk kawasan pendakian Gunung Kerinci tidak menyertakan asuransi.

"Kami sudah jelaskan secara detail. Kedua orangtua balita saat melapor ke petugas pendakian, mengaku hanya naik sebatas shelter 1. Lalu pulang," kata Dudung.

Dudung menuturkan setiap pendakian orang di bawah umur 17 tahun, wajib ada surat izin dari orangtua.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan disarankan untuk menggunakan pemandu atau porter dan melengkapi data diri waktu registrasi dan memperoleh informasi dari pihak pos seperti surat keterangan sehat, e-KTP, KTA, SIM dan identitas lainnya.

“Bagi yang belum memenuhi data diri seperti di atas semua berhubungan dengan simaksi tiket yang dikeluarkan oleh taman Nasional khususnya untuk pendakian tidak ada asuransinya,” tutup Dudung.

Sebagai informasi, Gunung Kerinci merupakan puncak tertinggi di Sumatera dengan ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut (Mdpl).

Untuk mendaki Gunung Kerinci, membutuhkan waktu 6-7 jam untuk mencapai puncak.

Baca juga: Fakta di Balik Video Viral Balita Diajak Naik Gunung Kerinci oleh Orangtua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com