Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rivan Achmad Purwantono
Dirut Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja

Mengurangi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kompas.com - 07/09/2023, 15:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH segar dalam ingatan kita kecelakaan di lintasan tanah sebidang antara Kereta Api Berantas relasi Pasar Senen-Blitar bertabrakan dengan truk tronton pada 19 Juli 2023, di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah.

Pada bulan yang sama, tepatnya 29 Juli 2023, terjadi kembali tabrakan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, antara mobil penumpang dan kereta api.

Akibat kecelakaan ini, enam orang penumpang mobil tewas di lokasi kejadian dan dua orang mengalami luka berat dirawat di RSUD Jombang (Kompas.com, 30/7/2023).

Rentetan kecelakaan kereta api di perlintasan tanah sebidang tidak semata karena hazard pada lokasi tersebut, tetapi juga perilaku pengemudi yang tidak tertib.

Data dari PT KAI, jumlah lintasan kereta api yang terjaga sebanyak 1.396 atau 31,23 persen dan tidak terjaga sebanyak 3.075 atau 68,77 persen.

Banyaknya jumlah lintasan kereta api yang tidak terjaga pastinya meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi tersebut. Masalah ini perlu jadi perhatian semua pihak, segera dicarikan solusi agar tidak ada lagi korban.

Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dan moda kendaraan lain, sesuai pasal 90 butir d dan pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretapian (selanjutnya disebut UU Perkeretapian) mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Norma ini mengatur bahwa kereta api yang menggunakan jalan rel mendapatkan prioritas. Para pengemudi/pengguna jalan raya harus memahami aturan ini.

Menurut Hartono, secara teknis, saat kereta api berjalan dengan kecepatan penuh, maka situasi di perlintasan harus dapat terlihat oleh masinis sedikitnya pada jarak 1.000 meter.

Jika jarak terlihat tersebut tidak tercapai, maka setiap benda yang merintangi perjalanan kereta api di perlintasan dipastikan akan tertabrak kereta api.

Kecelakaan juga pasti akan terjadi jika jarak pandang masinis mencukupi, tetapi secara tiba-tiba melintas kendaraan di perlintasan pada saat jarak kereta api dengan kendaraan lebih kecil dari jarak pengereman.

Jarak pengereman kereta api ini seharusnya juga perlu diketahui pengguna jalan yang sering melalui pintu perlintasan kereta api, terutama perlintasan yang tidak dijaga.

Jika semua pengguna jalan bisa memahami, maka kemungkinan besar kecelakaan kereta api yang selama ini terjadi (selain anjlogan) dapat dihindari atau setidaknya mengurangi risiko (Ir. Hartono AS, MM dalam majalah Jalan Rel No. 1 Tahun Ke-1 tanggal 28 September 2001).

Jalur atau rel kereta api (KA) memang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika mengacu pada ketentuan UU Perkeretapian di atas, bila terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan pengguna jalan, dapat dipastikan bahwa kecelakaan itu diawali oleh pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, bukan operator KA/masinis.

Hal ini sejalan dengan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ), menyatakan: “Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan KA”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com