MATARAM, KOMPAS.com - J (31), pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, kejadian itu bermula pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita saat korban diajak kencan oleh pacarnya inisial A ke lapangan bola.
Saat berada di lokasi kencan, tiba-tiba datang pelaku J dan menyuruh A untuk pulang. Sementara korban digiring ke tengah lapangan dan dicabuli.
"Korban diajak ke lapangan bola di Lombok Barat oleh A. Namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku (J). Selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ke tengah lapangan. Selanjutnya J mencabuli korban di lapangan tersebut," kata Yogi melalui keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Atlet Bela Diri Muay Thai di Lombok Barat Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan
Usai peristiwa tersebut, korban diantar pulang oleh J. Namun, tidak sampai ke rumahnya. Korban diturunkan di tengah jalan.
Kemudian, korban menelepon pacarnya, A, untuk minta dijemput dan diantar pulang ke rumahnya.
Baca juga: 2 Pelaku TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Korban Bekerja di Luar Negeri Tak Digaji
"Nah, atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orangtua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Malolresta Mataram," beber Yogi.
Pelaku saat ini sedang diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Pelaku dikenai Pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.