Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Bisnis Narkoba, Suami Selebgram Palembang Komunikasi ke Anak Buah Pakai Telepon

Kompas.com - 02/09/2023, 14:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Modus pengendalian bisnis narkotika suami selebgram asal Palembang dilakukan melalui sambungan telepon.

Modus ini diketahui dari kronologi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap anak buah Kadafi alias David, Fajar Reskianto.

Fajar kini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Baca juga: Catatan Hitam Selebgram Palembang, APS Kelola Hasil Bisnis Narkotika Sang Suami

Sidang perdana telah digelar pada Senin (28/8/2023) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari mengungkapkan komunikasi antara terdakwa Fajar dengan Kadafi alias David dilakukan menggunakan telepon.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Fajar tiba di Lampung pada Jumat, 24 Maret 2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak Kamis 23 Maret 2023.

"Terdakwa Fajar dihubungi beberapa kali oleh KDF (Kadafi alias David) selama berada di Lampung," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Setelah check in di Hotel Golden Tulip, Fajar menghubungi David.

David memberikan perintah kepada Fajar untuk berpindah-pindah lokasi menginap setelah check in selama tiga hari.

Dua hari kemudian, yakni pada Minggu, 26 Maret 2023 terdakwa Fajar mengambil 4 lembar KTP palsu dikirim melalui jasa pengiriman paket.

"Terdakwa Fajar lalu pindah menginap ke Hotel Whiz Prime pada Senin, 27 Maret 2023," kata Irma.

Tiga hari kemudian, yakni pada Rabu, 29 Maret 2023 terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk membuka kamar (check in) di Hotel Pop.

Setelah check in, sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa Fajar dikontak David untuk keluar dari kamar, namun kunci kamar diminta diletakkan di toilet lobi hotel tersebut.

Baca juga: Suami Selebgram APS Disebut Atur Pembelian 21 Kg di Lampung dari Penjara

Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk balik ke kamar di Hotel Pop.

"Saat terdakwa Fajar masuk, terdapat dua buah koper sudah ditaruh di dalam kamar," kata Irma.

David juga memerintahkan agar terdakwa Fajar membawa dua buah koper itu ke Hotel Whiz Prime tempat Fajar menginap.

Dalam dakwaan jaksa, dua buah koper itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 21 kilogram yang dibungkus dalam 21 kemasan kopi.

Irma mengatakan terdakwa Fajar ditangkap polisi setelah kembali ke Hotel Whiz Prime.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com